Sebab, jika tidak diklarifikasi akan menimbulkan kecurigaan dan keraguan masyarakat terhadap kredibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Ganjar yang pernah duduk sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini menilai, pemanggilan tersebut perlu dilakukan untuk mengetahui secara pasti penyebab terjadinya pengiriman surat suara Pilpres yang tidak sesuai jadwal dan kemudian disebut sebagai surat suara rusak.
"Kalau lalai, rasanya agak lucu gitu ya, karena pasti persiapannya sudah terjadwal, masa lalai? Itu kurang cermat itu," kata Ganjar saat kunjungan ke Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (30/12).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelumnya menyatakan ada pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU terkait pengiriman surat suara kepada pemilih di Taipei tidak sesuai jadwal.
Pengiriman surat suara itu dilakukan PPLN Taipei kepada pemilih untuk pemungutan suara dengan metode pos pada 18 Desember 2023 dan 25 Desember 2023. Hal ini diduga melanggar prosedur, khususnya jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 44 ayat (1) PKPU 25/2023.
Berdasarkan ketentuan tersebut, secara eksplisit telah diatur dalam lampiran I PKPU 25/2023 bahwa waktu pengiriman surat suara kepada pemilih baru akan berlangsung pada tanggal 2-11 Januari 2024.
BERITA TERKAIT: