Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diungkap Bamsoet, Satu Suara Dijual Rp100 Ribu untuk Lima Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 21 Desember 2023, 09:06 WIB
Diungkap Bamsoet, Satu Suara Dijual Rp100 Ribu untuk Lima Tahun
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo dalam safari politik pengukuhan saksi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Partai Golkar di tiga kecamatan di Kabupaten Kebumen, Rabu (20/12)/Ist
rmol news logo Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengajak masyarakat agar jangan "menjual" suaranya dalam Pemilu dan Pilkada 2024. Karena satu suara sangat berarti bagi masa depan bangsa, sehingga tidak pantas dan tidak layak apabila satu suara tersebut hanya ditukar dengan uang Rp100 ribu ataupun Rp50 ribu.

"Satu suara yang dijual dengan harga Rp100 ribu untuk lima tahun, itu sama saja dengan Rp20 ribu per tahun, dan Rp54 perak per hari. Siapapun yang mengandalkan politik uang, menunjukan bahwa ia memandang rendah kedaulatan rakyat," kata Bamsoet dalam safari politik pengukuhan saksi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Partai Golkar di tiga kecamatan di Kabupaten Kebumen, Rabu (20/12).


Karenanya, Bamsoet meminta masyarakat tidak memilih pemimpin yang seperti itu. Menurutnya, pilihlah pemimpin karena rekam jejak, integritas, dan kapabilitas.

"Jika memilih karena uang, sama saja dengan menjual murah suara, sehingga jangan heran jika lima tahun kedepan pemimpin yang dipilih tersebut bukan berjuang untuk kepentingan rakyat melainkan pergi meninggalkan rakyat dan sibuk mengembalikan modal," ujar Bamsoet.


Bamsoet menjelaskan, para peserta Pemilu, baik partai politik maupun kandidat yang diusung dalam Pileg, Pilpres, maupun Pilkada, juga harus senantiasa mematuhi prosedur dan mekanisme terkait administrasi pembukuan dan pelaporan dana kampanye. Pengelolaan dana kampanye dari mulai penerimaan dan penggunaannya, tidak boleh melanggar ketentuan UU No.7/2017 tentang Pemilu yang memuat aturan pembatasan sumbangan dana kampanye.

"Sumbangan dari perseorangan maksimal Rp2,5 miliar, kelompok maksimal Rp25 miliar dan perusahaan atau badan usaha non-pemerintah maksimal Rp25 miliar. Ketentuan tersebut harus dipatuhi oleh seluruh peserta Pemilu, sehingga tidak ada transaksi keuangan di luar batas kewajaran yang berpotensi digunakan untuk penggalangan suara yang pada akhirnya merusak perkembangan demokrasi di Indonesia," jelas Bamsoet.

Bamsoet menerangkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa pada setiap penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada, angka transaksi keluar masuk uang selalu tinggi. Misalnya pada Pemilu 2019, transaksi keuangan terkait kontestasi politik mencapai Rp540 triliun di Jakarta, dan Rp367 triliun di Jawa Timur. Dalam setiap Pemilu dan Pilkada, juga selalu terjadi peningkatan lonjakan penukaran uang pecahan Rp50 ribu dan Rp10 ribu.

"Karena itu, KPU, Bawaslu, PPATK, serta Kepolisian harus meningkatkan koordinasi dan sinergi agar bisa saling tukar informasi guna mencegah masuknya dana kampanye ilegal. Sekaligus menindaklanjuti apabila ada temuan yang mencurigakan," kata Bamsoet.


"Sehingga Pemilu tetap menjadi ajang adu gagasan visi, misi, serta program kerja. Bukan malah menjadi adu pengumpulan uang, untuk kemudian digunakan untuk jual beli suara rakyat," sambungnya. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA