Dukungan itu disampaikan dalam konferensi pers FSP BUMN Bersatu di Jakarta, Senin (18/12).
“Kami bukan bagian dari Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran seperti yang diatur PKPU, di mana dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Peraturan KPU No. 15/2023 tentang Kampanye Pemilu (PKPU Kampanye),” kata Ketua Harian FSP BUMN Bersatu, Dwi Gunanto.
Dalam PKPU tersebut, disebutkan bahwa Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.
Lanjut Dwi, federasi serikat pekerja/serikat buruh dalam UU Tenaga kerja dan Serikat Pekerja merupakan salah satu lembaga utama dalam pelaksanaan Hubungan industrial perusahaan yang berperan dan berfungsi sebagai mitra pengusaha dalam membina pekerja/buruh.
“BUMN berbentuk Perseroan Terbatas dan tidak mengikat kami sebagai karyawan BUMN untuk memberikan aspirasi kami dalam memberikan dukungan pada salah satu pasangan capres-cawapres di pemilu,” jelas Dwi.
Dengan demikian, pihaknya menyatakan dukungan kepada pasangan nomor urut 2 melalui sebuah program yang akan dilakukan.
“Dengan ini kami me-launching Program Ekspedisi Jawa Menangkan Prabowo Gibran untuk menyapa kawan-kawan kami di pulau Jawa untuk memilih Prabowo-Gibran di Pilpres 2024,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: