Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta menerangkan, temuan PPATK merupakan data valid yang harus ditelusuri hingga ke akar-akarnya oleh Bawaslu.
"Bawaslu perlu menindaklanjuti dalam bentuk minimal sampai ke analisa, apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak," ujar Kaka kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (16/12).
Menurutnya, Bawaslu memiliki beberapa langkah aktif untuk mendalami suatu dugaan pelanggaran pemilu. Salah satunya, melakukan telaah atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
Apalagi, dia memandang dugaan transaksi janggal bernilai triliunan rupiah melibatkan ribuan nama yang terafiliasi dengan partai politik, dan diduga merupakan peserta pemilu.
"Tentu saja perlu ditelusuri oleh Bawaslu, apakah ada dugaan. Ini informasi publik yang disampaikan oleh PPATK," tegasnya.
"Kalau nanti ada dugaan pelanggaran administrasi atau pidana, maka objek atau subjek hukumnya sudah jelas," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: