Anggota Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LABH) DPP PPP Akhmad Leksono, mengatakan, pemberhentian itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 0982/SK/DPP/IX/2023 yang ditandatangani oleh Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono dan Sekretaris Jenderal PPP Arwani Thomafi.
"Memperhatikan perkembangan yang terjadi, Joko Purwanto menunjukkan sikap tidak taatnya terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP," ujar Leksono dalam keterangan tertulis, Kamis (7/12).
Dikatakan Leksono, Joko juga tidak mematuhi keputusan-keputusan PPP yang ditetapkan secara sah, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar PPP.
Dia jelaskan, Joko tidak mematuhi atau menolak keputusan DPP PPP terkait perubahan susunan kepengurusan Pengurus Harian DPP PPP yang telah ditetapkan oleh Plt Ketum dan Sekjen PPP Nomor : 0782/SK/DPP/XII/2022 tentang Perubahan Susunan Personalia Kepengurusan DPP PPP Masa Bakti 2020-2025.
"Joko Purwanto melakukan tindakan-tindakan yang tidak mencerminkan dirinya sebagai Kader PPP, dengan mengajukan protes hingga melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," terangnya.
Selain ke PN Jakarta Pusat, lanjut Leksono, Joko Juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan menggugat SK Menkumham Nomor M.HH-02.AH.11.02 TAHUN 2023 terkait Perubahan Susunan Personalia Kepengurusan DPP PPP Masa Bakti 2020-2025.
Dalam materi gugatan itu, masih kata Leksono, Joko juga mempersoalkan keabsahan status jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Muhamad Mardiono.
"Sikap Joko Purwanto tersebut sudah dikategorikan tidak layak lagi sebagai kader PPP dan dinyatakan sudah bukan anggota PPP," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: