Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usai Rapat dengan 3 Tim Paslon, KPU Putuskan Debat Capres-Cawapres Tunggal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 06 Desember 2023, 19:20 WIB
Usai Rapat dengan 3 Tim Paslon, KPU Putuskan Debat Capres-Cawapres Tunggal
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, dalam jumpa pers usai rapat bersama 3 tim pasangan capres-cawapres 2024, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/12)/RMOL
rmol news logo Model debat pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) 2024, tidak jadi berpasangan. Karena, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan berlangsung tunggal.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, usai rapat bersama 3 tim kampanye pasangan capres-cawapres, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/12).

"Sebagaimana UU (7/2017 tentang Pemilu), debatnya kan debat paslon. Tetapi nanti dalam tampil, sebagaimana kita bicarakan tadi, intinya yang debat (sesuai) porsinya," ujar Hasyim dalam jumpa pers kepada wartawan.

Dia menjelaskan, porsi debat antara capres-cawapres telah diatur spesifik di dalam UU Pemilu. Yakni, dari total 5 kali debat terbagi menjadi dua, yakni debat capres sebanyak 3 kali dan debat cawapres sebanyak 2 kali.

Di samping itu, dalam praktiknya juga dipastikan akan berlangsung sesuai UU Pemilu. Dimana, komposisi bicara disesuaikan dengan jadwal debat.

"Boleh dikatakan sepenuhnya. Kalau debat capres, ya sepenuhnya capres (yang berbicara). Kalau (debat) cawapres, sepenuhnya cawapres (yang berbicara)," katanya menegaskan.

Oleh karena itu, Anggota KPU RI dua periode itu memastikan dalam praktiknya nanti tidak diperbolehkan membantu dalam berdebat. Misalnya, ketika debat cawapres, capresnya membantu menjawab.

"Saya kan sudah sampaikan, kalau debat capres yang berbicara capres. Kalau debat cawapres yang bicara cawapres," demikian Hasyim menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA