Puan mengatakan, pihaknya menjunjung tinggi supremasi hukum yang ada dengan sebaik-baiknya.
“Kami menjunjung supremasi hukum yang ada. Jadi, yang kami kedepankan adalah bagaimana menjalankan supremasi hukum itu secara dengan baik-baik dan benar,” kata Puan kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12).
Adapun, mengenai wacana pengajuan hak interpelasi anggota dewan atas pengakuan mengejutkan mantan pucuk pimpinan lembaga antirasuah itu, Puan menyerahkan sepenuhnya kepada anggota dewan.
Namun, Puan menyebut bahwa pihaknya tetap perlu mempertimbangkan hal tersebut.
“Bahwa kemudian nantinya ada wacana atau keinginan dari anggota untuk melakukan itu, itu merupakan hak anggota, kami juga akan mencermati apakah hal itu diperlukan atau tidak,” ujar Politikus PDIP ini.
“Yang penting bagaimana supremasi hukum itu bisa berjalan secara baik dan benar,” demikian Puan Maharani.
Sebelumya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Agus Rahardjo mengungkap adanya dugaan upaya intervensi Presiden terhadap penanganan kasus mega korupsi KTP elektronik (KTP-el) yang sedang ditangani KPK. Dugaan intervensi tersebut terjadi saat Agus Raharjo dipanggil Presiden Jokowi ke Istana.
"Terus terang pada waktu kasus e-KTP, saya dipanggil sendirian oleh Presiden, saat itu Presiden ditemani Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara). Dipanggilnya bukan lewat ruang wartawan, tapi ruang masjid kecil. Di sana, begitu saya masuk, Presiden sudah marah," jelas Agus.
"Begitu saya masuk, beliau teriak, hentikan. Kan saya heran, yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk, ternyata baru tahu yang suruh dihentikan itu (maksudnya) kasus Pak Setnov (Setya Novanto), Ketua DPR waktu itu memiliki kasus e-KTP, supaya tidak diteruskan,” kata Agus Rahardjo, dalam sebuah talk show di salah satu televisi swasta nasional, dikutip Jumat (1/12).
BERITA TERKAIT: