Dasco mengungkapkan bahwa sebelumnya telah ada persetujuan dari 9 fraksi dan Kemenkumham terkait revisi UU MK, namun adanya surat dari Menko Polhukam menyebabkan para fraksi sepakat untuk menunda sidang paripurna.
Menurut Dasco, penundaan ini tidak hanya disebabkan oleh surat tersebut, tetapi juga atas kesepakatan fraksi-fraksi yang ingin menghindari berita negatif terkait revisi UU MK.
Meskipun pemerintah dan sebagian besar fraksi sudah menyepakati isi pasal 87 UU MK, penundaan ini dianggap sebagai langkah pencegahan.
Sementara banyak yang bertanya sampai kapan revisi ini ditunda, Dasco menjelaskan bahwa saat ini belum ada kepastian waktu.
“Kalau itu nanti sesuai dengan kesepakatan lagi dari teman-teman fraksi sampai dengan kapan, yang pasti tanggal 5 Desember besok tidak ada paripurna revisi UU MK,” kata Dasco kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/12).
Dasco juga membantah adanya isu
walk out dalam rapat konsinyering Komisi III soal RUU MK dengan pemerintah. Dia menyebut bahwa tidak ada pihak yang benar-benar meninggalkan ruang sidang.
Dengan penundaan ini, kata dia, rupanya revisi UU MK akan tetap dibahas dan diparipurnakan sesuai dengan kesepakatan fraksi-fraksi terkait.
“Menurut saya enggak ada yang
walk out ya, karena kalau ada satu pihak yang izin keluar lalu kemudian masih ada pihak yang lain kemudian ada di dalam, kalau
walk out itu kan seperti meninggalkan ruang sidang, begitu lah kira-kira,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: