Dipimpin Dasco, DPR Bahas Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 09 Februari 2026, 10:21 WIB
Dipimpin Dasco, DPR Bahas Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: TV Parlemen)
rmol news logo DPR menaruh perhatian serius pada perbaikan ekosistem tata kelola jaminan sosial kesehatan terintegrasi, menyusul dinamika penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Hal tersebut diimplementasikan saat Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat konsultasi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 9 Februari 2026.

Rapat digelar Pimpinan DPR bersama Pimpinan Komisi VIII, Komisi IX, dan Komisi XI DPR RI, serta dihadiri Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Kepala dan Wakil Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), serta Direktur Utama BPJS Kesehatan.

Dasco menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh pihak dan menegaskan bahwa rapat konsultasi tersebut bersifat terbuka.

Dasco menjelaskan, rapat konsultasi ini digelar sebagai respons DPR terhadap keresahan masyarakat terkait penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi segmen PBI. 

Program PBI sendiri merupakan bantuan sosial pemerintah berupa jaminan kesehatan nasional bagi masyarakat miskin dan rentan miskin agar dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa biaya.

Namun demikian, Dasco menegaskan bahwa tidak seluruh masyarakat dapat secara otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI. Program tersebut diprioritaskan bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan data dan kriteria yang ditetapkan pemerintah.

“Oleh karenanya, perlu ada perbaikan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi dalam rangka mitigasi penonaktifan program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran,” pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA