Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Bakal Libatkan UMKM, Asal Terdaftar di LKPP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Senin, 04 Desember 2023, 14:20 WIB
Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Bakal Libatkan UMKM, Asal Terdaftar di LKPP
Sekjen Angkatan Muda Prabowo (Ampera) Bayu Putro (kedua dari kanan) bersama pelaku UMKM/Ist
rmol news logo Program makan siang dan susu gratis dari pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang akan melibatkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dianggap sebagai bualan.

Beberapa waktu lalu, Ketua Asosiasi IUMKM Indonesia Akumandiri, Hermawati Setyorinny tidak yakin dengan pelibatan UMKM dalam realisasinya.
                                                                                      
“Saya kurang percaya program ini melibatkan UMKM, karena dengan rencana program skala nasional sudah pasti akan dipegang oleh pengusaha besar,” ujar Rinny akrab disapa dalam keterangannya, Kamis (30/11).

Membantah pernyataan tersebut, relawan Angkatan Muda Prabowo (Ampera) menjamin program ini akan melibatkan UMKM.

“Program pembagian makan gratis dan susu yang diprogramkan oleh Prabowo Gibran nanti pendistribusian di lapangan akan melibatkan data PKH (Program Keluarga Harapan) melalui Kemensos untuk melibatkan sektor UMKM,” ujar Sekjen Ampera Bayu Putro kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (4/12).

Hanya saja, lanjut Bayu, UMKM yang akan dilibatkan untuk bekerja sama harus terdaftar di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Dalam penyediaan makan dan susu nantinya dapat bekerja sama dengan sektor UMKM melalui penyediaan e-katalog LKPP,” jelasnya.

Hal tersebut, sambungnya, juga dimaksudkan untuk mendorong UMKM naik kelas, sehingga mereka bisa bersaing mengikuti perkembangan zaman.
 
“Dimana anggaran belanja untuk program tersebut digulirkan melalui K/L/D lewat mekanisme e-katalog LKPP di setiap K/L/D di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA