Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan, kendala pendirian TPS-LN disebabkan belum ada izin dari pemerintah Tiongkok, tidak seperti Pemilu lalu.
Pada Pemilu 2019 TPS-LN bisa didirikan di tempat-tempat umum, salah satunya di Victory Park, Hongkong.
"Saat ini KPU melakukan kajian solusi ataupun kebijakan alternatif terkait dengan hal itu," kata Idham kepada wartawan, Kamis (30/11).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu mengaku, beberapa hari lalu Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Hongkong dan Makau telah melaporkan secara tertulis terkait masalah itu.
"Kami minta PPLN Hongkong dan Makau koordinasi dengan pengawas pemilu setempat," katanya.
Idham memastikan, secara prinsip KPU akan menentukan kebijakan yang memberi kesempatan bagi pemilih bisa menyalurkan suaranya secara langsung.
Bila tak kunjung ada izin dari pemerintah Tiongkok, KPU RI bakal memakai 2 metode lain yang memang diperbolehkan UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Metode pemberian suara di luar negeri itu ada tiga. Pertama, di TPS-LN, kedua melalui kotak suara keliling, ketiga lewat pos," urainya.
"Saat ini kami tengah mengkaji hal itu, sambil terus komunikasi. Yang jelas KPU berkomitmen memberi layanan kepada pemilih menggunakan hak pilihnya," kata Idham.
BERITA TERKAIT: