Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menerangkan, KPU RI telah menetapkan jumlah akun medsos resmi yang bisa didaftarkan untuk bisa melakukan kampanye, yaitu sebanyak 20 akun.
"Dua puluh (akun medsos) itu kan akun resmi. Masalah enggak? Jarang ada masalah akun resmi. Yang tidak resmi itu yang jadi masalah," ujar Bagja kepada wartawan, Kamis (30/11).
Dia menjelaskan, akun liar di medsos berpotensi menyebarkan disinformasi, misinformasi, hoax, atau bahkan ujaran kebencian dan SARA.
Maka dari itu, Bagja memastikan langkah antisipasi disiapkan oleh Bawaslu, agar tidak timbul dampak di lingkungan masyarakat.
"Antisipasinya jelas yang punya alat itu Kominfo, itu satu. Tapi kita mempertimbangkan juga dari masyarakat, laporan dan lain-lain. Tentu akan kita tindak lanjuti,"paparnya.
Lebih lanjut, Bagja memastikan Bawaslu bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam menindak akun liar yang menyebarkan informasi-informasi bermasalah.
"Kalau 20 akun resmi mudah saja mengawasinya. Tapi kalau di luar akun resmi, itu yang jadi masalah," demikian Bagja.
BERITA TERKAIT: