Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Keterwakilan Perempuan, KPU Terbukti Langgar Administrasi Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 29 November 2023, 14:59 WIB
Soal Keterwakilan Perempuan, KPU Terbukti Langgar Administrasi Pemilu
Sidang pembacaan putusan Bawaslu RI terhadap perkara pelanggaran administrasi KPU RI, yang terbukti tidak memenuhi keterwakilan 30 persen caleg perempuan, di Ruang Sidang Gedung Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu siang (29/11)/Istimewa
rmol news logo Dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal keterwakilan calon anggota legislatif perempuan mencapai 30 persen, dinyatakan terbukti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal tersebut dibacakan Anggota Bawaslu RI, Puadi, yang bertindak sebagai Ketua Majelis Pemeriksa, di Ruang Sidang Gedung Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu siang (29/11).

"Memutuskan, menyatakan, Terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," ujar Puadi.

Koordinator Divisi Data dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu RI itu menyatakan, petitum Pelapor yang dalam hal ini Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, diterima seluruhnya.

Sehingga, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menjalani putusan sebagaimana mestinya agar tidak terjadi kembali hal serupa di kemudian hari.

Pasalnya, KPU RI dinilai tidak menjalankan kewajiban yang diatur dalam Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilu juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU 10/2023 juncto Putusan Mahkamah Agung 24/ P/HUM/2023.

Majelis Pemeriksa Bawaslu RI justru mendapatkan bukti-bukti yang cukup dari Pelaporan Pemohon, karena menemukan 267 Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR RI yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU RI ternyata belum memenuhi 30 persen keterwakilan caleg perempuan.

"(Bawaslu RI) memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara prosedur dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPR," jelas Puadi.

"(Yakni) dengan menindaklanjuti putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023 dan surat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Nomor 58/WKMA.Y/SB/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023," demikian Puadi. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA