Dengan begitu, para santri bisa bersaing dengan siswa lulusan sekolah umum dan menjadi generasi unggul yang kompeten menguasai agama dan keilmuan umum lainnya.
“Harus juga ditanamkan ilmu-ilmu lain agar bisa menguasai bidang ilmu STEM atau
science, technology, engineering, dan
math,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, Selasa (28/11).
Muhadjir menuturkan, pondok pesantren telah menjadi prioritas pembangunan Indonesia melalui Undang-undang 18/2019 tentang Pesantren.
Pondok pesantren juga menjadi bagian dari arus utama sistem pendidikan nasional Indonesia dan bersaing dengan program prioritas pembangunan sumber daya manusia lain.
“Sekarang pondok pesantren tidak bisa lagi dikatakan pendidikan pinggiran. Melalui UU 18/2019, maka keberadaan pesantren setara dengan pendidikan yang lain,” tegas Muhadjir.
Konsekuensi penyetaraan pendidikan pesantren dan pendidikan lain terimplementasi dengan berbagai regulasi dan pengalokasian anggaran APBN, salah satunya dana abadi pesantren.
“Sekarang ada tiga jenis dana abadi, dana abadi pendidikan, dana abadi kebudayaan, dan sekarang ada dana abadi pesantren. Ini harus dimaksimalkan untuk membangun SDM,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: