Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Prihatin Firli Tersangka, Cak Imin: Hukum Tegak Tanpa Pandang Bulu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 24 November 2023, 15:16 WIB
Prihatin Firli Tersangka, Cak Imin: Hukum Tegak Tanpa Pandang Bulu
Calon Wakil Presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar/RMOL
rmol news logo Calon Wakil Presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku prihatin atas penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, oleh Polda Metro Jaya.

"Kita menghormati semua proses hukum dan kita bersyukur hukum tegak di tanah air tidak pandang bulu," kata Cak Imin di rumah dinas Wakil ketua DPR RI, di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (24/11).

Cak Imin menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku, Firli bakal diberhentikan sementara dari pucuk pimpinan KPK usai ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemerasan pada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra itu menuturkan, pemberhentian pimpinan lembaga antirasuah itu akan melalui surat Keputusan Presiden (Keppres).

"Ya pasti mundur, wong undang-undangnya begitu, nanti ada Keppres menonaktifkannya," tandas pendamping Capres Anies Baswedan itu.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, sebelumnya mengatakan, Presiden Joko Widodo memang akan mengeluarkan Keppres usai Firli Bahuri, ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini, sesuai UU 19/2019 tentang Perubahan UU KPK.

"Pasal 32 Ayat (2) sudah sangat jelas mengenai bagaimana respons terkait penetapan sebagai tersangka, pemberhentian sementara sebagai posisi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tentu harus dibungkus dalam satu Keppres oleh Presiden," kata Ari di Jakarta.

Hanya saja, kata Ari, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri dari Polri.

Pasalnya, untuk mengeluarkan Keppres tersebut, harus didasari dengan keterangan yang jelas berupa surat pemberitahuan penetapan tersangka yang ditetapkan Polri terhadap Firli Bahuri.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA