Untuk itu, Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Roberth Rouw, mendorong revisi UU No 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta segera dibahas dan disahkan.
Hal ini ditegaskan Roberth dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Arah DKI Jakarta Pasca Perpindahan Ibu Kota Negara" yang diselenggarakan Fraksi Partai Nasdem DPR RI, di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (23/11).
“Kita lupa, pada UU IKN diamanahkan perlunya penggantian UU No 29/2007 tentang Provinsi Jakarta sebab Jakarta bukan lagi menjadi ibukota negara,” ujar Roberth.
Meski RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah masuk Prolegnas 2023, diskursus publik tentang nasib Jakarta ke depan pascaperpindahan ibukota sangat sepi.
“UU DKJ mesti segera disiapkan untuk membentuk identitas dan kewenangan baru dalam hal pemerintahan dan anggaran usai tidak menjadi ibukota negara,” tandas legislator dari dapil Papua itu.
Presiden Joko Widodo resmi memindahkan ibukota negara dari Jakarta ke IKN Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Penetapan Kalimantan Timur sebagai IKN baru karena aksesnya dianggap bisa lebih mudah dari sisi barat dan timur Indonesia.
BERITA TERKAIT: