Mahfud menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada proses hukum yang sedang berjalan.
“Itu biar proses hukum,” ucap Mahfud singkat kepada wartawan di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Cirendeu, Tangerang Selatan, Kamis (23/11).
Saat ditanya soal penanganan perkara dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tak menjawab.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka. Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11).
BERITA TERKAIT: