Dia meragukan dugaan pemerasaan yang dialamatkan kepada Firli Bahuri. Atas alasan itu juga, Pigai mengajak publik untuk memegang asas praduga tak bersalah dan tidak langsung menghakimi.
“Saya tidak menyangka dan terbayang Pak Firli lakukan pemerasan. Kita tetap pegang asas praduga tidak bersalah,” tegasnya kepada wartawan, Kamis (23/11).
Namun demikian, jika kemudian dugaan itu benar adanya, maka Natalius Pigai hanya bisa prihatin. Pasalnya kebobrokan di negeri ini sudah menjalar ke semua lini pejabat. Mulai dari eksekutif, legislatif, hingga yudikatif dan partai politik.
Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
Adapun barang bukti yang disita kepolisian adalah 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 buah flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, dan beberapa bukti lainnya.
BERITA TERKAIT: