Penegasan Wakil Ketua Dewan Pakar LPIPB Tedy Syamsuri ini menanggapi usulan salah satu anggota Komisi III DPR untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) Netralitas Polri
"Publik juga harus bertanggungjawab dengan pernyataan-pernyataan yang dibuat, terutama di media sosial (medsos), agar tidak menjadi informasi bohong (hoaks), ataupun pencemaran nama baik," kata Tedy dikutip Rabu (22/11).
Tedy menambahkan, kalau ada mendengar informasi pelanggaran atau ketidaknetralan, dipastikan lebih dulu.
"Dicek infonya benar atau tidak. Apakah ada buktinya? Jangan-jangan hanya rumor, masih 'katanya-katanya' saja," ungkap Tedy.
Menurutnya, semua perangkat yang berkaitan dengan Pemilu, baik KPU, Bawaslu, Polri, TNI, maupun pemerintah pusat dan daerah, semuanya sudah memiliki aturan main dan sudah ada fungsi pengawasannya masing-masing.
“Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran Pemilu, bisa melaporkannya pada berbagai pihak yang menanganinya," kata Tedy.
"Misal, jika pelanggaran kaitannya dengan Polri, maka laporan dapat disampaikan ke Propam. Kemudian untuk anggota KPU dan Bawaslu yang tidak netral bisa melapor ke DKPP, dan sebagainya," sambungnya.
Terpenting, sambung Tedy, masyarakat mengetahui cara yang harus ditempuh untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut. Lembaga-lembaga terkait, misalnya Polri, KPU, Bawaslu, dan lainnya diharapkan bisa menginformasikan mekanismenya kepada masyarakat.
Tedy menekankan, menjaga netralitas sudah menjadi tugas pokok para perangkat pelaksana Pemilu, antara lain KPU, Bawaslu, TNI, Polri dan lainnya, terutama menjelang pelaksanaan Pemilu yang kian dekat waktunya.
"Untuk itu diharapkan juga partisipasi seluruh lapisan masyarakat agar terlibat mengawasi perjalanan Pemilu, sehingga berjalan dengan damai dan bermartabat," pungkas Tedy.
BERITA TERKAIT: