KPK Bakal Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Suap Importasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 25 Februari 2026, 07:55 WIB
KPK Bakal Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Suap Importasi
Gedung KPK (Foto: RMOL/Reni Erina)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menjadwalkan pemanggilan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai terkait kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemanggilan saksi dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.

“Tentunya semua terbuka kemungkinan, pihak-pihak yang diduga mengetahui dan bisa membantu penyidik untuk memberikan keterangan sehingga perkara ini menjadi terang,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu 25 Februari 2026.

Ia menegaskan, jika keterangan Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dibutuhkan, penyidik akan segera menjadwalkan pemeriksaan.

“Tentu penyidik akan melakukan penjadwalan untuk permintaan keterangannya,” katanya.

Kasus ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Februari 2026 di Jakarta dan Lampung. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan enam tersangka, yakni; Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Selanjutnya, John Field selaku pemilik PT Blueray Cargo (BR), Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.

Dari rangkaian OTT dan penggeledahan, KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp40,5 miliar. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, logam mulia dengan total berat lebih dari lima kilogram, serta sebuah jam tangan mewah.

Selain itu, dalam penggeledahan di sebuah safe house milik pegawai DJBC di Ciputat, Tangerang Selatan, penyidik menemukan uang tunai setara Rp5 miliar yang disimpan dalam lima koper, bersama sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga terjadi pengondisian jalur impor barang agar tidak melalui pemeriksaan fisik. Berdasarkan aturan kepabeanan, terdapat jalur merah (dengan pemeriksaan fisik) dan jalur hijau (tanpa pemeriksaan fisik).

Diduga, sejumlah oknum di DJBC mengatur parameter sistem sehingga barang impor milik PT Blueray Cargo tidak masuk jalur pemeriksaan fisik. Dengan skema tersebut, barang yang diduga ilegal atau tidak sesuai ketentuan bisa masuk tanpa pengecekan.

Sebagai imbalannya, diduga terjadi penyerahan uang secara rutin dari pihak swasta kepada oknum pejabat DJBC dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026.

KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai keterangan maupun ditetapkan sebagai tersangka. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA