Anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menuturkan, ada total 5 aduan yang dilayangkan kelompok atau individu masyarakat kepada pihaknya.
Aduan-aduan tersebut terbagi ke dalam dua jenis. Yakni, terkait proses pencalonan presiden dan wakil presiden, dan soal proses pencalonan anggota legislatif.
"Pengaduan terkait penetapan capres-cawapres ada dua pengaduan, yakni KPU RI diduga tidak profesional dan berkepastian hukum karena menerima pendaftaran dan menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, padahal PKPU belum diubah," ujar Raka Sandi kepada wartawan, Rabu (22/11).
Sementara itu, aduan etik KPU yang terkait caleg menjadi yang terbanyak. Jumlahnya 3 aduan.
Mantan Anggota KPU RI itu kemudian memberi contoh kasus-kasus pelanggaran etik yang diadukan. Salah satu yang menarik terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Tiga pengaduan terkait penetapan caleg, pertama di Kabupaten Indragiri Hulu soal penetapan bacaleg mantan terpidana. Kedua di Kabupaten Asahan, tidak mengindahkan masukan masyarakat terkait penetapan DCT Caleg DPRD setempat," paparnya.
"Dan ketiga di Kabupaten Sabu Raijua (NTT), soal tidak meloloskan bacaleg karena kasus dugaan pemalsuan KTP," demikian Raka Sandi.
BERITA TERKAIT: