Tapi, tentu harus ada bukti dugaan pelanggaran yang dimaksud.
"Jadi masyarakat tidak perlu takut, justru dengan posko-posko ini kita tentunya akan melakukan proses hukum secara terbuka," kata Panglima TNI Laksamana Yudo Margono di Ruang Hening Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (20/11).
Bila nantinya masyarakat yang melaporkan mendapat ancaman, Yudo juga meminta untuk segera melapor. Sebab hal itu akan langsung ditindaklanjuti oleh Pom TNI.
"Tentunya sama seperti dia melaporkan adanya tindak pidana TNI, kan enggak perlu disembunyikan, wong dia melaporkan betul-betul ada kecurangan atau prajurit TNI yang melakukan tindak pidana, tentu dengan tim penyidik Pom TNI, Binkum TNI, akan memproses laporan itu. Kalau dia mengancam, kan tambah berat lagi, kan ada pasal yang lebih berat lagi kalau sampe mengancam," tegas Yudo.
Sebelumnya, Yudo memastikan netralitas TNI dalam gelaran pesta demokrasi tahun 2024 dengan membuka posko pengaduan di setiap satuan lintas matra yang ada di seluruh Indonesia.
Posko pengaduan bertujuan untuk menerima laporan dari masyarakat terkait prajurit TNI yang diduga melakukan pelanggaran dalam menjaga netralitas.
BERITA TERKAIT: