Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selama Pemilu 2024, ASN Bandar Lampung Dilarang Foto Pose Jari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 20 November 2023, 06:31 WIB
Selama Pemilu 2024, ASN Bandar Lampung Dilarang Foto Pose Jari
ASN Bandar Lampung sedang mengikuti apel/RMOLLampung
rmol news logo Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Kesbangpol melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) foto berpose jari selama masa Pemilu 2024. Larangan tersebut untuk menjaga netralitas ASN.

Kepala Kesbangpol Kota Bandar Lampung, Seraden mengatakan, masing-masing partai politik sudah memiliki nomor urut. Sehingga tidak baik jika ASN foto berpose menunjukkan kode nomor.

“Misalnya pakai jari atau semacamnya, jadi harus hati-hati sekarang. Tidak boleh asal langsung tunjuk jari,” kata Seraden, Minggu (19/11).

Menurutnya, foto berpose menunjukkan jari dikhawatirkan dapat menimbulkan tafsir yang seolah memihak partai politik maupun capres-cawapres 2024.

“Itu menunjukkan bahwa ASN tidak netral,” kata Seraden dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung.

Seraden menjelaskan bahwa larangan ASN selama masa Pemilu sudah tertuang dalam urat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Aturan itu diteken Menpan-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ketua Komisi ASN, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Kalau melanggar maka akan diberikan saksi oleh Inspektorat jika internal, dan Bawaslu jika eksternal. Intinya ASN tidak boleh memihak siapapun,” demikian Seraden. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA