Demikian disampaikan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11).
“Kendala dalam penanganan tindak pidana pemilu masih kerap terjadi. Khususnya delik yang diancam dengan pidana penjara di bawah 5 tahun yang tidak dapat dilakukan penahanan,” kata Burhanuddin.
Menurut dia, sering kali menjadi celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk menghindari jerat hukum dengan cara mengulur waktu proses penanganan perkara tindak pidana pemilu.
“Karena dianggap lewat waktu atau kadaluarsa,” demikian Burhanuddin.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: