Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisioner Bawaslu Medan Terjaring OTT, Puskapp: Semoga jadi Shock Therapy

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 16 November 2023, 13:33 WIB
Komisioner Bawaslu Medan Terjaring OTT, Puskapp: Semoga jadi <i>Shock Therapy</i>
Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan/RMOLSumut
rmol news logo Penangkapan salah seorang anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Azlansyah Hasibuan diharapkan mampu menjaga ketertiban penyelenggaraan Pemilu 2024.

Sebab perilaku Azlansyah Hasibuan tersebut dipastikan akan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Pemilu dan Partai Politik (Puskapp) Fisip Universitas Sumatera Utara (USU), Walid Mustafa Sembiring kepada Kantor Berita RMOLSumut, Kamis (16/11).

“Karena itu, kita harus mengucapkan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Polda Sumut yang melalui Tim Kerja Saber Pungli,” kata Walid.

Walid menjelaskan, sejatinya Bawaslu memiliki fungsi utamanya menjalankan pengawasan terhadap segala jenis penyelewengan pemilu. Namun dalam kasus ini justru Azlansyah terindikasi mempersulit dan melakukan pemerasan terhadap calon anggota legislatif (caleg).

“Semoga ini menjadi shock therapy bagi siapa saja yang berniat melakukan kecurangan dalam proses pemilu baik itu personal penyelenggara, caleg, dan masyarakat umum,” kata Walid.

Pada sisi lain, Walid berharap pihak berwajib terus melakukan pengawasan terhadap para penyelenggara pemilu hingga ke tingkat paling bawah.

“Karena menurut pengalaman dan observasi yang kami lakukan, penyelewengan wewenang penyelenggara pemilu tidak terbatas pada level kabupaten/kota. Justru perselingkuhan antara wasit dan pemain dalam mengatur kemenangan caleg masif terjadi di tingkat kecamatan. Jadi kasus ini seperti fenomena puncak gunung es saja,” pungkas Walid.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA