Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPP Kerap Alami Ketidakadilan, PKS Jabar Minta TNI-Polri hingga ASN Tetap Netral

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 15 November 2023, 04:18 WIB
KPP Kerap Alami Ketidakadilan, PKS Jabar Minta TNI-Polri hingga ASN Tetap Netral
Ketua DPW PKS Jabar Bidang Polhukam, Achmad Zulkarnain/RMOLJabar
rmol news logo Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Barat berharap TNI-Polri serta Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terlibat politik praktis. Larangan tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengamanatkan TNI-Polri serta ASN untuk bersikap netral dalam kehidupan politik.

Hal ini disampaikan PKS Jabar lantaran banyak laporan yang masuk kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) terkait dugaan kecurangan dalam tahapan pemilu yang dilakukan oknum TNI-Polri maupun ASN. Seperti yang terjadi di Jakarta, Bali, Jawa Timur, Jawa Tengah, serta Sumatera Utara.

Terkait hal tersebut, Ketua DPW PKS Jabar Bidang Polhukam, Achmad Zulkarnain mengatakan, sebagaimana perintah Undang-undang, Pemilu harus berjalan dengan jujur, adil, dan rahasia dan harus dijaga dan dipatuhi seluruh warga negara. Termasuk TNI-Polri serta ASN yang tidak boleh terlibat dalam politik praktis dalam penyelenggaraan Pemilu.

"Larangan terhadap politik praktis TNI-Polri dan ASN itu sudah ada di Undang-undang, dan juga sudah ditegaskan secara verbal formal oleh presiden untuk netral, tinggal konsistensinya saja," ucap Kang Azul, sapaan akrab Achmad Zulkarnain, saat dihubungi Kantor Berita RMOLJabar, Selasa, (14/11).

Bercermin pada kejadian pelanggaran netralitas yang diduga dilakukan TNI-Polri serta ASN di beberapa daerah, dia menegaskan, PKS mengharapkan TNI-Polri serta ASN di lapangan tidak berpihak terhadap calon manapun.

"Mereka akan mendapatkan sanksi apabila melanggar Undang-undang tersebut," ungkapnya.

Disampaikan Kang Azul, masyarakat memiliki hak untuk melakukan pelaporan jika menemukan kecurangan dalam tahapan pemilu, termasuk melaporkan jika mendapati adanya ketidaknetralan yang dilakukan institusi TNI-Polri, ASN, maupun birokrasi.

"Masyarakat berhak melaporkan yang bersangkutan kepada Bawaslu agar diproses lebih lanjut. Kan jelas dalam Undang-undang TNI-Polri, Undang-undang ASN, tidak boleh mereka terlibat politik praktis," paparnya.

Mengingat Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) kerap mendapat ketidakadilan, dia mengharapkan banyak masyarakat yang mendukung PKS dan KPP untuk memenangkan kontestasi politik Pemilu Serentak 2024.

"Kami mengharapkan dukungan yang lebih banyak dari masyarakat agar proses perubahan dan perbaikan di negara ini berjalan sesuai dengan harapan masyarakat dan bisa menyalurkan aspirasinya, memberikan mandat suaranya ke PKS," tandasnya.  rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA