Demikian disampaikan Ketua Umum Bamus Suku Betawi 1982 H Zainuddin dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Legislasi DPR-RI terkait perubahan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu kota NKRI di Komplek Kantor DPR RI Senayan, Kamis (9/11).
Haji Oding, sapaan H Zainuddin mengatakan, jabatan walikota yang selama ini diangkat oleh gubenur DKI, ke depan harus dipilih langsung oleh rakyat Jakarta melalui Pilkada.
“Kalau dulu wacana ini selalu terhambat oleh batas wilayah dan tidak meratanya kondisi ekonomi masing-masing kota, sekarang tidak lagi seperti itu, karena Jakarta sudah menjadi Daerah Khusus Jakarta dan masyarakatnya bisa bersinergi dengan baik," kata Haji Oding dikutip Jumat (10/11).
Selain itu, kata Haji Oding, Jakarta ke depan dengan kekhususannya harus diperlakukan berbeda dari sebelumnya. Di antaranya soal gubernur didampingi oleh dua wakil gubernur, salah satunya merepresentasikan putra Betawi yang nanti diatur melalui peraturan daerah sebagai turunan dari Undang-undang Daerah Khusus Jakarta.
"Gubernur dan dua wakilnya tersebut ditunjuk dan ditetapkan langsung oleh Presiden tidak melalui Pilkada agar menghemat biaya politik," kata Haji Oding.
Haji Oding juga menyampaikan usulan agar Lembaga Adat Majelis Kaum Betawi yang merupakan wadah kaum Betawi berkumpul dan mengekspresikan pikirannya dalam melestarikan budayanya dan memajukan kota kelahirannya, agar diakomodir masuk dalam klausul Undang-undang Daerah Khusus Jakarta pengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 agar masyarakat kaum Betawi merasa dihargai dan diakomodir aspirasinya oleh negara.
“Ada 142 elemen organisasi kaum Betawi duduk bersama dalam wadah Lembaga Adat Majelis Kaum Betawi," demikian Haji Oding.
BERITA TERKAIT: