Diyakini Arif Sahudi, kuasa Hukum Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa selaku pemohon tentang persyaratan sebagai capres-cawapres di MK, Mahkamah Kehormatan MK bekerja sesuai koridor, yakni memeriksa dugaan pelanggaran etik.
"MKMK hanya mengadili soal kode etik atau perilaku hakim yang memutuskan permohonan gugatannya," ujar Arif dalam keterangan tertulis, Selasa (7/11).
Dia menyampaikan, putusan terkait perilaku hakim, biasanya berbentuk sanksi, baik lisan, teguran, dan mungkin sanksi pemecatan.
Dia mencontohkan kasus mantan hakim MK, Akil Mochtar, yang terjerat kasus pidana korupsi. Tetapi, kasus pidana itu tidak membatalkan hasil putusannya di MK.
"Berdasar pengalaman, kasus Akil Mochtar bahkan masuk kategori tindak pidana. Namun tindak pidana yang dia lakukan, tidak mempengaruhi keputusan hukum yang dia tetapkan," jelasnya.
Menurutnya, sebuah putusan, kalau sudah diputus, harus dianggap benar dan harus dilaksanakan.
"Namanya putusan sudah diputus, ya dianggap benar dan harus dilaksanakan, asasnya begitu," tandasnya.
BERITA TERKAIT: