Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menegaskan, amanah sebagai badan pelindung pekerja migran bukan sekadar untuk gagah-gagahan.
"Kita hendaknya berpikir kontemplatif, melakukan terobosan dan inovasi. Kita harusnya menciptakan perubahan dan meninggalkan
legacy yang tercatat dalam sejarah,” ujar Benny di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (3/11).
Ia lantas menyoroti praktik ilegal penempatan Pekerja Migran Indonesia. Benny berujar, ada tiga kejahatan yang selama ini terjadi, yakni
mindset publik hingga pejabat yang menganggap rendah pekerja migran, praktik ijon rente untuk menindas para pekerja, dan kejahatan penempatan ilegal yang dilindungi oknum beratribusi kekuasaan.
Hal ini pun menjadi tantangan BP2MI di saat upaya mendorong penguatan tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja tidak didukung dengan anggaran yang memadai.
"Saya harap di tengah keterbatasan kita, kehadiran Satgas (Satuan Tugas Sikat Sindikat) akan mengakselerasi perbaikan tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran," jelasnya
Untuk memperkuatnya, BP2MI akan berkolaborasi dengan Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dipimpin langsung oleh Kapolri. Serta diperkuat juga dengan kehadiran Kawan PMI di daerah yang saat ini berjumlah 920 orang di sembilan Provinsi.
Sementara itu, Ketua Dewan Pakar Satgas Sikat Sindikat, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, selama ini BP2MI banyak melakukan kerja kolaboratif dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hasto menuturkan, penanganan permasalahan pekerja migran tidak hanya terkait dimensi hukum, namun perlu diurai melalui kolaborasi lintas lembaga.
“Untuk mendorong perbaikan tata kelola pelindungan pekerja migran, kita harus mengubah cara pandang kita dengan menempatkan pekerja sebagai subjek, bukan objek dan membuka wawasan tidak hanya berpikir pada aspek legal saja," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: