Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Malaysia Deportasi 11 Ribu Pekerja Indonesia Selama Tahun 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 31 Desember 2024, 17:07 WIB
Malaysia Deportasi 11 Ribu Pekerja Indonesia Selama Tahun 2024
Wakil Menteri P2MI/BP2MI, Dzulfikar Ahmad Tawalla/RMOL
rmol news logo Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) merilis laporan pencapaiannya sepanjang tahun 2024.

Wakil Menteri P2MI/BP2MI, Dzulfikar Ahmad Tawalla mengungkapkan, BP2MI telah melindungi 15.516 PMI dengan berbagai bentuk bantuan. Angka ini meliputi pemulangan 10.568 PMI bermasalah, penanganan 262 PMI yang sakit, fasilitasi untuk 486 PMI meninggal, serta pencegahan keberangkatan nonprosedural bagi 4.191 orang.

“Yang menjadi perhatian utama kami, tingginya kasus nonprosedural. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga masyarakat dan media untuk mengedukasi bahwa jalur legal itu lebih aman dan mudah,” tegas Dzulfikar saat jumpa pers di kantornya, Selasa 31 Desember 2024.

Malaysia tercatat sebagai negara tujuan dengan jumlah pemulangan atau deportasi tertinggi, yakni 11.039 orang atau 71,15 persen. Disusul Arab Saudi sebanyak 1.165 orang, UEA 565 orang, Thailand 422 orang, dan Singapura 340 orang.

“Malaysia memang menjadi jalur tradisional untuk PMI ilegal. Ada lima pintu utama, seperti dari Kalimantan dan Sulawesi. Ini menjadi tantangan besar bagi kami,” jelasnya.

Sementara itu, Jawa Timur masih menjadi daerah terbesar mengirim pekerja migran Indonesia (PMI) dengan total 79.001 orang atau 26,76 persen total PMI.

Disusul Jawa Tengah dengan 22,45 persen atau 66.297 pekerja, lalu Jawa Barat dengan 20,73 persen atau 61.236 pekerja, lalu Nusa Tenggara Barat dengan 10,24 persen atau 30. 342 pekerja dan Lampung sebesar 8,48 persen atau 25.016 pekerja. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA