Diketahui, hak angket adalah hak yang dimiliki DPR RI untuk menyelidiki dugaan pelaksanaan sebuah aturan pemerintah yang bertentangan dengan UU. Dalam UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Dalam hak angket, DPR nantinya bisa membentuk pansus guna menyelidiki dugaan pelanggaran UU dalam pelaksanaan. Hasil penyelidikan tersebut bisa berbentuk rekomendasi DPR kepada eksekutif, yakni Presiden Jokowi.
Menyikapi usulan tersebut, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menuturkan semua masyarakat harus menghormati DPR RI yang mengajukan hak angket dalam perkara dugaan pelanggaran hakim MK.
“Kami tidak masuk dalam persoalan itu. Hanya hak atas interpelasi, hak atas angket, termasuk menanyakan pendapat itu adalah hak yang dimiliki oleh DPR RI. Semua pihak harus menghormati hak-hak itu, itu kan berkaitan dengan hajat hidup orang banyak,” kata Hasto di Senayan, Kamis (2/11).
Pihaknya menyiratkan persetujuannya mengenai adanya hak angket, lantaran semata-mata untuk kepentingan rakyat luas. Oleh karena itu, ia menyerahkan sepenuhnya kepada DPR RI.
“Berkaitan dengan hal-hal yang strategis. Terkait dengan bangsa dan negara, terkait dengan tata pemerintahan yang oleh konstitusi harus berpihak pada rakyat. Enggak ada keberpihakan pada yang lain. Sehingga hak itu merupakan hak dewan, ya kita serahkan sepenuhnya kepada dewan ya,” demikian Hasto.
BERITA TERKAIT: