Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, mengungkapkan kondisi itu membawa bangsa ini ke dalam krisis konstitusi.
“Hakim MK, dan putusan MK No 90, diujung tanduk. Mereka terlalu berani mempermainkan konstitusi. Ini bukan pertama kali. Sebelumnya ada gugatan presidential threshold, UU IKN, UU Cipta Kerja, UU Kesehatan. Semua kandas di MK,” ujar Anthony dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/10).
Menurut dia, putusan terkait batas usia capres cawapres bisa di bawah 40 tahun merupakan putusan paling fatal.
“Tapi kali ini paling fatal. Karena MK dianggap digunakan untuk kepentingan pribadi keluarga Jokowi, termasuk ipar Jokowi Anwar Usman sebagai Ketua MK, dan anak Jokowi, Gibran, yang dipaksa menjadi cawapres,” jelasnya.
Lanjut dia, meskipun dugaan pelanggaran kode etik hakim MK lolos di MKMK (Mahkamah Kehormatan MK), jalan di depan masih terlalu terjal. Anthony meminta DPR untuk gunakan hak angket.
“DPR juga bisa menunda revisi UU Pemilu dan Peraturan KPU, krisis konstitusi dan konflik politik sulit dihindarkan, dan semakin dekat,” imbuhnya.
“Fatal, karena bangsa besar ini mau dikorbankan hanya untuk kepentingan pribadi satu sekeluarga. Rakyat pasti tidak tinggal diam,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: