Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Polri dan TNI telah dilaksanakan di Bali, pada Sabtu kemarin (28/10).
Dalam kesempatan itu, dirinya menyampaikan pentingnya kewenangan masing-masing instansi dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran netralitas anggota TNI-Polri. Termasuk netralitas ASN dalam lingkungan lembaga TNI-Polri.
"Agar tidak terjadi benturan wewenang antarinstansi dalam penegakan hukumnya, maka diperlukan kesamaan pemahaman dalam penanganan dugaan pelanggaran netralitas," ujar Puadi, dikutip
Kantor Berita Politik RMOL dari laman
bawaslu.go.id, Senin (30/10).
Puadi selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI itu menuturkan, netralitas anggota TNI dan Polri mutlak diperlukan guna menciptakan pemilu yang damai dan bahagia.
Sebab, sebagai institusi negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban serta pertahanan dan kedaulatan negara, TNI dan Polri harus berdiri di atas kepentingan nasional. Bukan di atas kepentingan partai politik atau kelompok tertentu.
"Sehingga mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran netralitas TNI-Polri dan ASN dalam pemilu dapat menjadi lebih efektif dan sesuai dengan politik hukum UU 7/2017," tuturnya.
Oleh karena itu, Puadi menegaskan, Bawaslu memandang penting untuk memastikan anggota TNI dan Polri tetap netral. Pun menjaga netralitas mereka dengan ketat, dalam mendukung kelancaran proses demokrasi.
"Dalam suasana pesta demokrasi, tugas utama TNI-Polri adalah memastikan bahwa pemilu berjalan dengan aman, damai, dan adil tanpa intervensi politik kekuasaan," tuturnya.
"Harus diakui TNI dan Polri memiliki kedudukan yang strategis dalam setiap kontestasi politik lima tahunan di Republik ini," demikian Puadi.
BERITA TERKAIT: