Mereka ditangkap dalam periode 1-17 Oktober 2023, alias 17 hari. Keberhasilan itu disampaikan Kasatgas Penanggulangan Narkoba Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, pada konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (18/10).
Dari jumlah itu, 2.128 di antaranya sedang dalam proses penyidikan, dan 303 tersangka lainnya direhabilitasi.
Barang bukti dari pengungkapan kasus Narkoba berupa sabu 315.870 gram, ekstasi 26.392 butir, ganja 102.339 gram, tembakau gorila 943 gram, dan obat keras sebanyak 607.075 butir.
Para tersangka yang dihadirkan terlihat lesu dan menunduk saat pelaksanaan konferensi pers.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 UU RI subs Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Sedang yang terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dijerat Pasal 137 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika, Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara 20 tahun.
BERITA TERKAIT: