Tidak hanya menyalakan lilin, puluhan mahasiswa datang dengan membawa banner bertuliskan "Mahkamah Konstitusi Jalan Menuju Politik Dinasti".
Koordinator Pusat BEM Nusantara Achmad Supardi mengatakan, mahasiswa kecewa, karena MK telah menorehkan catatan hitam karena memuluskan jalan politik dinasti lewat putusan sidang dalam gugatan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.
Padahal, kata dia, MK sebagai lembaga independen tidak boleh dijadikan alat politik oleh pemerintah ataupun penguasa.
"Kami memberikan catatan hitam kepada Mahkamah Konstitusi di era Jokowi di periode kedua ini," ujar Supardi dalam keterangan tertulis, Rabu (18/10).
Adapun, MK dalam sidangnya memutuskan batas usia capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Supardi menilai, keputusan ini adalah alat yang dilakukan rezim Jokowi untuk membangun politik dinasti. Terlebih, keputusan itu ditengarai sebagai fasilitas yang disiapkan agar Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
Melihat fenomena tersebut, Supardi menyimpulkan bahwa integritas dan independensi MK sudah mati di era Jokowi-Maruf ini. Dia pun menyatakan MK tidak bisa lagi dipercaya.
"Kami bersikap bahwa MK tidak lagi dipercaya, MK sudah tidak independensi dengan kelembagaannya," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: