Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sekjen BPP Hipmi Harap Ada Perubahan Batas Usia Capres-Cawapres di UU Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Rabu, 18 Oktober 2023, 01:46 WIB
Sekjen BPP Hipmi Harap Ada Perubahan Batas Usia Capres-Cawapres di UU Pemilu
Sekjen BPP Hipmi, Anggawira/Ist
rmol news logo Setelah perjalanan panjang dalam proses uji materi terkait gugatan batas usia minimal capres-cawapres yang diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya diputuskan pada Senin (16/10).

Menurut Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Sekjen BPP Hipmi) Anggawira, dirinya berharap ada perubahan ke depan terkait batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

"Pemimpin muda harus memiliki kesempatan yang sama untuk mengabdi di panggung nasional, dan pastinya harus melalui ujian dan pengalaman kepemimpinan (meritokrasi) untuk menuju panggung nasional tersebut. Dengan pernah menjadi kepala daerah sudah teruji kepemimpinannya," ujar Anggawira dalam keterangannya, Selasa (17/10).

Dia menambahkan bahwa, memang Gugatan dari PSI ditolak oleh MK, tapi ada yang dikabulkan sebagian dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, dimana setiap orang yang belum 40 (empat puluh) tahun tapi pernah dipilih dalam pemilu dan pilkada atau pejabat di atas sedang menjabat, bisa mencalonkan diri sebagai pemimpin nasional (calon presiden dan calon wakil presiden).

"Diharapkan dengan ada norma baru ini, ke depan tidak ada lagi pembatasan minimal usia perihal kepemimpinan nasional, tetapi harus berdasarkan sistem meritokrasi yang kuat," jelas Anggawira.

Anggawira melanjutkan, harapan ini sebenarnya sudah sesuai dengan nilai yang selama ini ada di HIPMI yang memang anggotanya merupakan para pengusaha muda. Dengan tak sedikit alumni pengurusnya yang saat ini sukses menjabat di pemerintahan hingga masuk kabinet Presiden Joko Widodo.

“Kami dari BPP Hipmi mengapresiasi putusan MK dan menghormatinya. Tapi di sisi lain, seperti yang sudah jauh-jauh hari telah disampaikan oleh Ketua Umum Akbar Buchari, kami tetap berharap dibukanya kesempatan juga generasi muda untuk ikut mencoba membangun bangsa sebagai calon pemimpin di tingkat RI 1 dan 2,” bebernya

MK dalam beberapa putusannya telah menyatakan, mereka tidak bisa menentukan batas usia demi menghindari potensi terjadinya dinamika ke di kemudian hari sehingga persyaratan menjadi capres-cawapres tetap sesuai Pasal 169 huruf q di undang-undang tersebut, yaitu tetap minimal 40 tahun.

Menurut Anggawira, anak muda yang minimal usia 35 tahun, sebelumnya memang memiliki track record baik sudah mampu menjadi calon pemimpin bangsa. Apalagi mayoritas populasi di Indonesia sedang didominasi oleh milenial serta gen Z.

Menurutnya, dengan semakin meningkatnya populasi generasi muda maka semakin banyak dinamika permasalahan yang muncul di dalam negeri dan sebenarnya bisa diselesaikan juga oleh generasi muda.

"Oleh karena itulah saya meminta kepada DPR RI untuk mendengarkan suara-suara generasi muda yang ingin memimpin bangsa dan mempertimbangkan ke depannya untuk mengkaji perubahan terhadap undang-undang Pemilu,” tutup Anggawira. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA