Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian yang menambahkan klausul usia paling rendah 40 tahun atau sedang menduduki jabatan yang dipilih dari pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Ketua Persaudaraan 98 Wahab Talaohu, mengatakan, keputusan MK tersebut tentu telah melalui proses yang panjang dan telah memenuhi syarat formil maupun materiil.
Selain itu, kata dia, keputusan MK juga telah memenuhi rasa keadilan karena telah menjunjung tinggi hak asasi manusia, terutama kesesuaian pada kondisi demografi Indonesia.
"Melindungi hak dasar warga negara dan sesuai dengan tren demografis serta perkembangan zaman. Di mana telah terjadi akselerasi kepemimpinan nasional yang layak diisi kaum muda," ujar Wahab Talaohu dalam keterangannya, Selasa (17/10).
Wahab menegaskan, pihaknya siap berada di garda terdepan untuk membela keputusan MK.
"Hal ini karena sesuai dengan cita-cita, nilai dasar, dan prinsip Reformasi 98, di mana adanya perlindungan hak warga negara untuk dipilih dan memilih," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: