Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Putusan Usia Capres-cawapres, Persaudaraan 98: Sesuai Tren Demografi dan Perkembangan Zaman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 17 Oktober 2023, 14:17 WIB
Soal Putusan Usia Capres-cawapres, Persaudaraan 98: Sesuai Tren Demografi dan Perkembangan Zaman
Mahkamah Konstitusi/Net
rmol news logo Di antara banyaknya kritik, Persaudaraan 98 memberikan apresiasi dan mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal capres-cawapres.

Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian yang menambahkan klausul usia paling rendah 40 tahun atau sedang menduduki jabatan yang dipilih dari pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Ketua Persaudaraan 98 Wahab Talaohu, mengatakan, keputusan MK tersebut tentu telah melalui proses yang panjang dan telah memenuhi syarat formil maupun materiil.

Selain itu, kata dia, keputusan MK juga telah memenuhi rasa keadilan karena telah menjunjung tinggi hak asasi manusia, terutama kesesuaian pada kondisi demografi Indonesia.

"Melindungi hak dasar warga negara dan sesuai dengan tren demografis serta perkembangan zaman. Di mana telah terjadi akselerasi kepemimpinan nasional yang layak diisi kaum muda," ujar Wahab Talaohu dalam keterangannya, Selasa (17/10).

Wahab menegaskan, pihaknya siap berada di garda terdepan untuk membela keputusan MK.

"Hal ini karena sesuai dengan cita-cita, nilai dasar, dan prinsip Reformasi 98, di mana adanya perlindungan hak warga negara untuk dipilih dan memilih," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA