Kekecewaan mahasiswa pada terhadap putusan MK No. 90 PUU 21 Tahun 2023, disampaikan Ahmad Nurhadi, selaku Koordinator Pusat BEM SI Kerakyatan dari BEM Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian yang menambahkan klausul usia paling rendah 40 tahun atau sedang menduduki jabatan yang dipilih dari pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Kata dia, keputusan MK cenderung bersifat politis, sehingga independensi MK sebagai lembaga tinggi negara patut dipertanyakan.
"Kami menyatakan sikap kekecewaan, putusan MK tersebut sangat inkonsisten dan cenderung bersifat politis," ujar Ahmad dalam keterangannya, Selasa (17/10).
Ahmad menegaskan, pihaknya bakal terus mengawal putusan tersebut untuk menghilangkan kesenjangan antar lembaga tinggi negara.
"BEM SI Kerakyatan hadir untuk menyuarakan dan mengawal putusan MK mengenai Pasal 169 UU 7/2017, yang mana kita akan kawal bersama putusan tersebut karena kami merasa ada kesenjangan antara lembaga yudikatif yang ada di Indonesia saat ini," katanya.
Ke depan, kata Ahmad lagi, mahasiswa bersama masyarakat akan terus melakukan konsolidasi untuk merumuskan langkah ke depannya terkait perkembangan pasca putusan MK.
"Kami akan coba mengkonsolidasikan kembali bersama teman-teman merapatkan barisan untuk kemudian mengkoordinasikan dan didiskusikan terkait gerakan bagaimana yang selanjutnya yang akan kita bawa," tandasnya.
BERITA TERKAIT: