Keputusan pada pasal tersebut, membolehkan capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
"Tentu kami menghormati berbagai keputusan itu. Itu final dan mengikat putusannya," kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu kepada wartawan di Kantor DPP PKS, Jalan Raya TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (17/10).
Syaikhu enggan berspekulasi mengenai anggapan putusan MK tersebut sangat politis karena bisa memuluskan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka bisa maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Konon Gibran akan mendampingi bakal capres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.
"Itu faktor yang lain, saya kira masalah politis gak politis itu faktor tadi, mungkin masalah kaitan yang apakah independensi. Apakah independensi atau kaitan-kaitan yang mungkin perlu hal-hal kajian-kajian nanti yang lebih mendalam," tuturnya.
Lebih lanjut, Syaikhu menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati apapun yang menjadi keputusan MK, sebab MK merupakan lembaga negara yang harus dihormati kedudukannya.
"Sebagai institusi negara tentu kita perlu hormati bagaimana putusannya," tandasnya.
BERITA TERKAIT: