Dalam laporan itu, Kuasa Hukum Demokrat Aceh, Hendri meminta tim siber Polda Aceh menangkap pelaku pembuat konten dan penyebar
hoax. Pasalnya, tindakan itu telah merugikan Partai Demokrat.
"Kita meminta kasus ini ditindaklanjuti oleh tim siber Polda Aceh," kata Hendri, dikutip
Kantor Berita RMOLAceh, Senin (16/10).
Tim hukum Demokrat Aceh, lanjut Hendri, melaporkan pemilik akun penyebar berita hoax dan fitnah tersebut dengan sangkaan pasal 27 ayat 3 jo pasal 35 undang-undang ITE.
Tim hukum Demokrat Aceh berterima kasih kepada Polda Aceh yang telah menerima mereka dengan baik dalam proses pelaporan tersebut.
"Semoga pelakunya dapat ditangkap dan kasus ini dapat diungkapkan segera," tandasnya.
BERITA TERKAIT: