Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, menyampaikan hal itu didampingi anggota KPU RI, Idham Holik dan Betty Epsilon Idroos, serta Sekjen KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, lewat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin malam (16/10).
"Terhadap pembacaan putusan MK itu, yakni Putusan 90/PUU-XXI/2023 pengujian materi ketentuan pasal 169 huruf q UU Pemilu, maka KPU perlu menyampaikan pandangan dan sikap," kata Hasyim.
Sementara Idham Holik menambahkan, pemberlakuan putusan MK yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS), Almas Tsaqibbirru Re A, diterima sebagian, dan berlaku langsung pada Pilpres 2024.
Menurutnya, KPU terikat pada ketentuan putusan MK yang tak bisa digugat kembali lewat lembaga hukum lainnya.
"Putusan MK bersifat final, langsung memperoleh kekuatan hukum tetap, sejak diucapkan, dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh," katanya.
Idham memastikan KPU akan merevisi Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU (PKPU) 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
"KPU melakukan penyesuaian norma dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dengan putusan MK itu," jelas Idham.
BERITA TERKAIT: