Apalagi gugatan ini disebut untuk memuluskan jalan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto.
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan berpendapat, PSI tidak punya
legal standing karena partai berlambang mawar itu tidak memenuhi ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 lalu.
"Karena tidak ada
legal standing harusnya MK tidak boleh menerima gugatan itu," kata Anthony lewat keterangan tertulis yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (15/10).
Ekonom senior itu pun tak heran jika saat ini masyarakat melabeli MK sebagai Mahkamah Keluarga. Sebab Ketua Umum PSI saat ini adalah Kaesang Pangarep yang merupakan adik dari Gibran Rakabuming Raka.
"Kebetulan juga Ketua MK adalah Anwar Usman yaitu paman dari Gibran dan Kaesang, itulah kenapa MK dipelesetkan jadi Mahkamah Keluarga," tambahnya.
MK pun dianggap sebagai pengkhianat jika bersikeras mengetok gugatan uji materiil batas minimal usia capres-cawapres. Karena itulah putusan tanggal 16 Oktober besok sangat ditunggu-tunggu.
"Apabila melanggar konstitusi maka keputusannya tidak berlaku dan tidak bisa diterapkan," demikian Anthony.
BERITA TERKAIT: