Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Disebut Terima Aliran Duit Perasan SYL, Nasdem Bakal Somasi Alexander Marwata

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 14 Oktober 2023, 19:28 WIB
Disebut Terima Aliran Duit Perasan SYL, Nasdem Bakal Somasi Alexander Marwata
Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni/RMOL
rmol news logo Partai Nasdem berencana melayangkan somasi kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, karena menyebut aliran dana perasan tersangka kasus dugaan gratifikasi, pemerasan, dan TPPU di Kementerian Pertanian (Kementan), Syahrul Yasin Limpo mengalir ke partai.

Hal tersebut disampaikan Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, dalam jumpa pers di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (14/10).

"Partai kita dirugikan atas informasi yang dilakukan oleh pimpinan KPK Pak Alex Marwata. Kami mempertimbangkan untuk somasi Pak Alex Marwata dengan ucapannya," ujar Sahroni.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu menilai, pimpinan KPK seharusnya tidak menyampaikan materi penyidikan ke hadapan publik sebelum ada bukti yang cukup.

"Kami sudah rugi di hadapan publik, seolah-olah partai kami ini adalah partai korupsi, yang diduga disebutkan terbuka oleh pimpinan KPK yaitu Pak Alex Marwata," ucapnya menyesalkan.

Kendati begitu, Sahroni memastikan mendukung proses yang tengah dilakukan KPK dalam mengusut kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL di Kementan.

"Saya tidak mau berasumsi jelek apapun. Kita dukung penegakan hukum oleh KPK, siapapun orangnya. Selama ini kami selalu dukung apa yang dilakukan atas kinerjanya KPK, kita bangga ada KPK yang selama ini melakukan proses kerja dengan pencegahan yang luar biasa," tuturnya.

"Tapi kami juga enggak mau dilakukan seolah-olah partai kami adalah partai korup," demikian Sahroni menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA