Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Dedi Kurnia Syah mendorong agar batas usia capres dan cawapres disamakan dengan usia pemilih jika disebutkan dalam demokrasi dan HAM setiap warganegara boleh menjadi pemimpin negara.
"Batas usia capres-cawapres memang ada baiknya tidak seperti saat ini, tetapi disamakan dengan hak memilih dan dipilih, yakni usia minimum 17 tahun atau sudah menikah," kata Dedi kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (13/10).
Hanya saja, kata Dedi, kepemimpinan nasional memerlukan syarat lain yakni kematangan berpikir dan memimpin, bukan hanya soal administratif.
"Dengan alasan itu seharusnya MK (Mahkamah Konstitusi) bijak menerima gugatan ambang batas usia ini untuk kepentingan bangsa, bukan kepentingan golongan politik tertentu," kata Dedi.
Dalam kasus gugatan judicial review batas usia capres dan cawapres 35 tahun, Dedi melihat ada kepentingan istana di dalamnya.
"Dalam kasus ini cenderung untuk memuaskan hasrat kekuasaan keluarga Jokowi, dan itu jelas memprihatinkan," tutup Dedi.
BERITA TERKAIT: