Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Potensi Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres, Ketua MK Disomasi dan Dituntut Mundur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 12 Oktober 2023, 17:58 WIB
Potensi Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres, Ketua MK Disomasi dan Dituntut Mundur
Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara menyampaikan somasi dan menuntut Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (12/10)/RMOL
rmol news logo Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman disomasi dan dituntut mundur, lantaran diduga akan mengabulkan gugatan uji materiil syarat batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di dalam UU Pemilu.

Somasi dan tuntutan tersebut disampaikan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara dengan mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (12/10).

Ketua Tim Perekat Nusantara, Petrus Selestinus menyatakan, alasan utama melayangkan somasi kepada Ketua MK dan seluruh Hakim Konstitusi karena terdapat aturan kekuasaan kehakiman yang dilanggar.

"Perekat Nusantara melihat bahwa sembilan Hakim Konstitusi ini berada dalam kepentingan. Mereka memiliki kepentingan terkait uji materil terhadap batas minimum dan maksimum usia capres-cawapres," ujar Petrus usai melayangkan somasi.

Dia memandang, tugas Hakim Konstitusi dalam menguji UU terhadap UUD 1945 terkesan sudah tak berintegritas lagi. Karena ada dugaan kepentingan yang muncul dari diubahnya UU MK sebanyak tiga kali.

"Tiga kali perubahan proses legislasi di DPR, itu terjadi perubahan terhadap usia minimum calon Hakim Konstitusi dan usia pensiun," terangnya.

"Karena itu mereka (9 hakim konstitusi) masuk dalam kepentingan. Seharusnya sembilan hakim itu mundur dari perkara uji materiil batas usia minimum capres-cawapres," demikian Petrus.

Pada awal pekan depan tepatnya Senin, 16 Oktober 2023, MK akan menggelar sidang pembacaan putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait batas minimum usia capres-cawapres.

Dalam norma itu, ditetapkan usia minimum capres-cawapres adalah 40 tahun. Tetapi, para pemohon perkara antara lain Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah meminta untuk diturunkan menjadi 35 tahun.

Diduga, pengujian norma dalam UU Pemilu itu dimaksudkan untuk memuluskan pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres).

Dugaan beberapa analis politik, Gibran bakal dipasangkan dengan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, yang diusung sebagai calon presiden (capres) oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Berkaitan dengan itu, KIM dianggap sebagai gerbong partai politik (parpol) pengusung pasangan capres-cawapres yang disokong Presiden Jokowi, lantaran Prabowo dikenal dekat dengan Presiden ketujuh RI itu.

Di samping itu, upaya uji materiil norma batas minimum usia capres-cawapres diyakini bakal diterima MK, karena yang memimpin lembaga yudikatif itu adalah Anwar Usman yang notabene adalah adik ipar Jokowi. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA