Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Adang Daradjatun menyatakan, netralitas TNI/ Polri dalam Pemilu itu sangat jelas tertuang dalam pasal 22 E yakni Pemilu harus berlangsung secara jujur, adil, langsung, bebas, rahasia.
“Buat saya terkait netralitas Polri jelas sekali ya bahwa di pasal 28 dari Undang-undang 2 tahun 2022 tentang Polri, jelas sekali bahwa anggota Polri harus bersikap netral, bebas dari pengaruh partai politik, golongan dan dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik,” tegas Adang dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/10).
Adang menekankan bahwa netralitas TNI/Polri dalam pemilu 2024 itu sangat diharapkan oleh semua bangsa Indonesia agar tidak ada kecurigaan pada instansi tersebut.
“Kecurigaan-kecurigaan itu bisa hilang manakala TNI Polri berpegang teguh pada undang-undang yang sudah disepakati. Karena bagaimana pun juga pimpinan TNI Polri berpegang pada Undang-undang dalam menjalankan tugas pokoknya,” ungkapnya.
Lebih jauh, mantan Wakapolri ini pun meminta semua elemen masyarakat untuk turut serta dalam memonitor langsung pelaksanaan Pemilu 2024.
“Saya berpesan kepada masyarakat kalau abis nyoblos tolong jangan langsung pulang ke rumah. Mari sama-sama kita awasi jalannya pesta demokrasi agar berjalan jujur dan adil,” pungkas Adang.
BERITA TERKAIT: