Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Masuki Tahap Penyusunan DCT, KPU Berkelit Soal Dapil yang Hilang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 04 Oktober 2023, 13:11 WIB
Masuki Tahap Penyusunan DCT, KPU Berkelit Soal Dapil yang Hilang
Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL
rmol news logo Masa penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 sudah dimulai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI per hari ini.

Berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Legislatif, penyusunan DCT dimulai 4 Oktober yang jatuh hari ini.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, saat ini jajaran di daerah maupun pusat tengah mengerjakan penyusunan DCT.

"Tahapan pencalonan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD akan berakhir pada 3 November 2023," ujar Idham kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (4/10).

Meski sudah masuk ke tahap penyusunan DCT, Idham tidak bisa berkomentar soal temuan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), yang menemukan problematika daerah pemilihan (Dapil) yang hilang karena kuota 30 persen perempuan tidak dipenuhi partai politik (Parpol).

Alih-alih, dia justru menyinggung soal Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 P/HUM/2023 yang menyatakan aturan penerapan penghitungan kuota 30 persen perempuan di dalam PKPU 10/2023 tidak sesuai UU 7/2017 tentang Pemilu.

Di samping itu, Idham juga menyinggung soal Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 28 P/HUM/2023 yang menyatakan aturan pencalonan mantan narapidana kasus korupsi di dalam PKPU 10/2023 bertentangan dengan UU Pemilu.

"KPU telah berkirim surat kepada partai politik peserta Pemilu agar mempedomani dua putusan Mahkamah Agung baik itu Putusan No. 24 P/HUM/2023 ataupun Putusan No. 28 P/HUM/2023," singgungnya seolah berkelit dari persoalan dapil yang hilang.

Dia mengklaim, surat yang dikirim ke Parpol tertanggal 1 Oktober 2023, dimaksudkan menyampaikan tindak lanjut dari dua Putusan MA tersebut.

Namun, KPU sebagai pembuat peraturan tersebut harus menindaklanjuti putusan MA dengan berkonsultasi kepada DPR RI, apabila bentuknya adalah merevisi dua PKPU yang mengatur soal Pencalegan.

"Untuk merubah Lampiran I Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 harus melaksanakan norma yang termaktub dalam Pasal 75 ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017," demikian Idham menambahkan.

Temuan lapangan KIPP terhadap jelang masa penetapan DCT yang sedang dilakukan KPU, menyimpan persoalan di tataran pemenuhan syarat bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di satu daerah pemilihan (Dapil).

"(Masa penetapan) DCT sedang berjalan dan harusnya sudah selesai tapi banyak problem di daerah-daerah, misalnya soal Dapil yang hilang," ujar Kaka saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (26/9).

Hilang Dapil yang dimaksud, dijelaskan Kaka yakni ada partai politik (Parpol) tidak dapat memenuhi syarat pencalonan anggota legislatif (Pencalegan).

Salah satunya adalah terkait pemenuhan keterwakilan 30 persen Bacaleg perempuan. Sehingga, menurutnya, seluruh Bacaleg yang didaftarkan tidak dapat ikut pemilihan.

"Ketika tidak terpenuhi syarat perempuan oleh karena misalnya upload yang salah," ungkap dia.

"Misalnya, upload tentang ijazah yang dilegalisir itu harusnya halaman depannya, tapi ini yang diupload hanya daftar nilainya. Maka secara teknis itu tidak memenuhi syarat kan," demikian Kaka mengurai. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA