Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menyerahkan sepenuhnya kepada MK terkait keputusan mengabulkan penarikan permohonan judicial review batas usai capres dan cawapres.
Dasco mengatakan keputusan itu merupakan hak dari para hakim di MK untuk mengabulkan atau tidak permohonan penarikan gugatan itu.
“Kalau menurut saya, proses yang dijalani di MK itu, adalah proses yang merupakan hak dari pemohon atau penggugat, sehingga apapun dilakukan kita serahkan kepada MK, untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti,” kata Dasco di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (3/10).
Masih ada dua penggugat uji materi tentang UU 7/2017 tersebut, dan hingga kini MK belum juga memutuskan mengabulkan atau menolak permohonan gugatan itu.
Dasco berpandangan, MK belum juga memutuskan lantaran memiliki mekanisme hukum yang harus dijalani sesuai aturan yang berlaku.
“Saya pikirkan kinerja MK itu juga sudah mempunyai protap sendiri, sehingga kita serahkan saja kepada para hakim MK untuk kapan diputuskan,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: