Bahkan merujuk data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), aduan tidak hanya kekerasan fisik, melainkan hingga kekerasan seksual dan psikis anak.
"Sampai bulan Agustus (2023), kekerasan fisik 2.325, psikis 2.618, dan seksual 6.316 eksploitasi anak. Ini yang terekam dari data pengaduan, tren mengalami kenaikan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dalam diskusi daring bertema
Lingkaran Setan Perundungan dan Kekerasan Anak, Sabtu (30/9).
Dari data tersebut, mayoritas dilaporkan pihak keluarga. Laporan ini berdasarkan dari pengakuan korban dan juga bekas luka yang ada di diri korban.
"Kalau aduan ke
call center 129 dan datang langsung, biasanya dari keluarganya dan penasihat hukumnya. Misal datang langsung,
by phone, bahkan melalui WA," jelas Nahar.
Nahar mengatakan, Kementerian PPPA masih terus menggodok formula untuk proses pengaduan agar lebih mudah. Terutama kondisi keamanan pelapor usai mengadukan kasus perundungan harus dijaga.
Belum lama ini, publik juga dihebohkan dengan kasus perundungan atau
bullying yang menimpa seorang siswa SMP Negeri 2 Cimanggu berinisial FF (14).
Dalam video yang beredar, FF di-
bully dengan cara ditendang, dipukul, bahkan diinjak oleh pelaku yang tak lain merupakan kakak kelas di sekolah yang sama.
BERITA TERKAIT: