“Salah satunya yang perlu diatur, menurut saya, agar para pelaku e-commerce juga disyaratkan agar memiliki lapak juga,” ungkap Martin lewat keterangan tertulisnya, Selasa (26/9).
Martin menerangkan, pedagang pasar harus diberi pelatihan dan jaringan untuk bisa memiliki akses yang lebih luas terhadap e-commerce. Pengaturan antara peran platform media sosial dengan e-commerce, juga harus diatur.
“Juga sebaiknya diatur peran antara platform media sosial dan e-commerce. Hal ini penting agar ada tertib niaga,” jelas legislator NasDem dari Dapil Sumatra Utara II itu.
Pemerintah sendiri akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Permendag baru tersebut akan diatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik. Salah satunya, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial (medsos) digunakan untuk memfasilitasi promosi bukan untuk transaksi.
BERITA TERKAIT: